“Ancaman hukuman, tindak pidana pembunuhan dan tindak penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia di maksud dalam Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Jelasnya.
Sebelumnya, diketahui korban bernama Sutomo, ia tewas akibat luka berat usai ditikam dengan senjata tajam pada sejumlah bagian tubuh hingga pendarahan.
Bahkan, korban juga sempat disiram dengan air keras oleh pelaku. Peristiwa naas itu terjadi dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut rekan kerja Sutomo, Imran (26), mengatakan bahwa pembunuhan bermula ketika si korban yang sedang melayani pembeli, lalu secara tiba-tiba diserang oleh pria misterius.
BACA JUGA:Head to Head dan Prediksi Skor Burnley vs Luton Town Pekan ke-21 Premier League 2023/2024
“Pelaku satu orang, dia pakai slayer (penutup) wajah dan kupluk jaket” Ujarnya.
Peristiwa sadis itupun terekam dalam kamera CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) bahkan terlihat dengan jelas, saat pelaku melancarkan aksi biadabnya itu.
Dalam rekaman CCTV tersebut, pelaku terlihat menyiram cairan yang diduga air keras ke arah leher, pundak hingga kepala korban, hingga membacok korban sebanyak empat kali dengan Celurit.
Setelah membacok, pelaku kabur. Korban awalnya masih hidup, tapi saat dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda, di sana ia meninggal dunia. (*)