LINGGAUPOS.CO.ID – Belakangan ini para Calon Peesiden (capres) berkampanye lewat fitur Live, TikTok tidak mengizinkan penggalangan dana melalui platform video tersebut.
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Senin, 8 Januari 2024
"Permintaan untuk penggalangan dana kampanye oleh GPPPA (akun pemerintahan, partai politik, dan politikus) tidak diizinkan di platform ini," menurut keterangan TikTok Indonesia.
"Ini (pelarangan) mencakup konten, seperti video politikus yang meminta donasi atau partai politik yang mengarahkan orang-orang ke halaman donasi di situs web mereka," tegasnya.
BACA JUGA:Banjir Masih Menggenang, Jalur Lintas Musi Rawas – PALI Masih Bisa Dilalui
Diketahui, atas penjelasan pada halaman Support TikTok, platform media sosial asal China ini akan mengklasifikasikan akun politik dengan GPPPA secara otomatis masuk ke dalam golongan ini.
Terkhusus bagi akun yang berbau politik, TikTok menerapkan sejumlah kebijakan khusus, yang mana niatnya demi mencegah penyalahgunaan fitur-fitur tertentu.
Apabila live pada akun masyarakat umum dapat disawer atau diberikan gift, mereka yang mendapat klasifikasikan ke dalam kelompok politik ini tidak dapat menerima perlakuan yang serupa.
Secara singkat, akun-akun politik ini tidak dapat memonetisasi kontennya.
Selain itu, adapun point khusus mengenai larangan penggalangan dana kampanye di TikTok.
Mereka memandang penggalangan dana kampanye ini tidak dapat dilanggengkan pada platform tersebut, sama halnya pelanggaran iklan politik yang sudah lebih dulu diterapkan TikTok.
"Keduanya (iklan politik dan penggalangan dana kampanye) tidak selaras dengan tujuan kami menciptakan TikTok sebagai tempat yang menyatukan semua orang," tulis penjelasannya.
Diketahui, belakangan ini, calon presiden dan calon wakil presiden mulai aktif memanfaatkan fitur live TikTok untuk menggaet para pemilih muda.
BACA JUGA:Ini Pengakuan ODGJ di Musi Rawas yang Bunuh Ayah dan Ibunya, Berikut Penjelasan Kasat Reskrim