Adapun berdasarkan penjelasan dari Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, bahwa insiden itu terjadi pada Rabu, 3 Januari 2024.
Ia menjelaskan kronologi kejadiannya, bahwa saat itupun, petugas tengah melakukan patrol terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Pada hari Rabu 3 Januari 2024 jam 13.30 WIB, anggota Dishub melakukan monitoring dan pengawasan parkir liar di wilayah Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan” Ujarnya.
Kemudian di tengah kegiatan patrol tersebut, lanjut Syafrin, ada pengendara Avanza warna merah melintas bolak-balik di kawasan itu.
BACA JUGA:Kartu Prakerja 2024 Kembali Dibuka, Simak Cara Buat Akun Serta Keuntungannya
Dia juga merekam petugas sambil mengancungkan jari tengah. Petugas kemudian mencoba memberhentikan mobil itu.
“Pada saat penggebahan (penghalauan) di Jalan Denpasar Raya salah satu pengendara mobil Avanza berwarna merah A 1679 YG merekam dan mengancungkan jari tengah ke semua petugas, pengendara tersebut melintas sebanyak 4 kali di lokasi tersebut sambil mengancungkan jari tengah ke petugas” Jelasnya.
Sementara itu, ia juga mengatakan abhwa petugas bermaksud menghentikan pengendara untuk menanyakan maksud dan tujuannya bolak-balik sambil mengancungkan jari tengah ke petugas.
“Sekitar pukul 15.30 petugas bermaksud memberhentikan pengendara untuk menanyakan maksud dan tujuannya bolak-balik sambil mengancungkan jari tenagh ke petugas.” Lanjutnya.
BACA JUGA:Jadwal Lengkap AC Milan Bulan Januari 2024
Namun si sopir itu justru tidak mengindahi permintaan itu “pengendara tidak kooperatif dan memilih tancap gas dan hampir menabrak petugas, salah satu petugas sedang berusaha menghindari terjangan mobil tersebut malah terbawa di kap mesinnya sampai terbawa ke daerah Menteng.” Jelasnya.
Sopir itupun lalu dibawa ke Polsek Setiabudi, kemudian permasalahan tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dan pengemudi meminta maaf ke petugas Dishub, ujar Syafrin. (*)