Akhirnya pelapor meminta temannya untuk mengecek kopi di tempat Akif dan mendapatkan biji kopi tersebut tidak ada.
“Korban mengalami kerugian Rp 350 juta dan melaporkan ke Polsek Ngadirejo. Pelaku menggunakan uang tersebut untuk membayar utang dan membayar kopi namun dijual pada orang lain,” katanya.
Menurut informasi, tersangka sebelumnya memang merupakan supplier kopi. Serta mempunyai keahlian jual beli kopi.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, satu kartu ATM atas nama tersangka serta uang Rp1.330.000.
BACA JUGA:Pimpin Apel Perdana 2024, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Beri Pesan Penting
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dari keterangan, tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Temanggung.
Dia menjelaskan modus pelaku yaitu menawarkan biji kopi namun setelah dibayar malah biji kopi yang dijanjikan tidak kunjung diantar sedangakan uang sudah dibayar.
Itulah informasi seputar penipu yang bermodus jual biji kopi. Semoga bermanfaat. (*)