AKP Randhya Sakhtika Putra menambahkan pelaku setelah ditangkap, langsung diterbangkan ke Tarakan melalui Bandara Juwata.
Lalu, tersangka saat tiba di bandara tangannya terborgol dengan menenteng tas coklat serta dikawal oleh personel Satreskrim Polres Tarakan.
“Keterangan awal, tersangka melakukan live streaming karena tertantang dengan challenge yang diberikan followersnya. Jadi dia rencanakannya ngetes dengan konten tersebut,” ungkapnya.
Atas ulah dari waria tersebut, L dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Nah itulah informasi seputar kasus waria yang melakukan konten pornografi demi menarik followers Instagramnya kini sudah diamankan, semoga bermanfaat. (*)