“HM berkamuflase sebagai rombongan imigran Rohingya yang terdampar, tetapi yang bersangkutan merupakan jaringan penyelundupan imigran ke Indonesia” Ujar Kapolres Pidie.
HM Alias Husson Muktar (70), ia adalah pria kelahiran Soloraya Bangladesh yang tinggal di Korg Buzzer, Moloi Para Word, Bangladesh, yang menjadi pelaku penyelundupan warga etnis Rohingya ke Pidie Aceh.
HM diketahui mempunyai card UNHCR No B0201762. HM melakukan perbuatannya itu dengan bekerja sama dengan beberapa orang, diantaranya Zahangir, Saber dan tiga lainnya tidak diketahui
Pelaku tersebut akan dikenakan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama lima belas tahun.
BACA JUGA:Operator SIAK Kecamatan Lakitan Musi Rawas Terlibat Jaringan Hacker, Begini Tanggapan Camat
“pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana paling singkat 5 tahun dan paling lama lima belas tahun” Ucap AKBP Imam Asfali. (*)