Waspada! Kasus Covid-19 di Jakarta Naik 40 Persen, Berikut Pemicunya

Jumat 08-12-2023,05:00 WIB
Reporter : Siti Nur Asparina Rauda
Editor : Endang Kusmadi

Menurut informasi, kenaikan kasus konfirmasi juga tidak dibarengi dengan tren peningkatan bed occupancy rate Covid-19, dan dirinya sudah memastikan sejauh ini angka perawatan akibat pasien Covid-19 relatif terkendali.

Pada masa seperti ini, endemik Covid-19, pemerintah tidak akan melakukan intervensi kewajiban protokol kesehatan, melainkan kesadaran tersebut diminta berawal dari inisiatif setiap orang.

Dinkes juga meminta agar masyarakat untuk dapat kembali rutin memakai masker terutama saat berada di keramaian hingga apabila mengeluhkan gejala. 

Berikut daftar kasus yang tercatat per periode:

BACA JUGA:Setelah Covid 19, Kembali Muncul Virus Nipah di India, Apakah akan Lockdown Jilid 2

1. Periode 2-8 Oktober: 34 kasus

2. Periode 9-15 Oktober: 24 kasus

3. Periode 16-22 Oktober: 44 kasus

4. Periode 23-29 Oktober: 42 kasus

BACA JUGA:Covid XBB Sudah Masuk Indonesia, Simak Ini Gejalanya!

5. Periode 30-5 November: 45 kasus

6. Periode 6-12 November: 40 kasus

7. Periode 13-19 November: 55 kasus

8. Periode 20-26 November: 62 kasus

BACA JUGA:6 Tips Mengatasi Tekstur Kulit Kasar yang Halal

9. Periode 27-3 Desember: 80 kasus

Kategori :