BACA JUGA:Sedih, Pelajar SMK Rudapaksa Adik Kelas Hingga Tewas, Korban Ditemukan Ayah dan Ibunya Kejang-kejang
Kemudian, untuk jumlah suara pemilih akan dituangkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jumlah DPT akan dicetak menjadi surat suara, kemudian pemilihan dengan cara dicoblos. Jika ada coretan dan centrang pada surat suara maka dinyatakan tidak sah.
Berikut syarat dan tahapan Calon Ketua PWI Provinsi.
Syarat Calon Ketua PWI Provinsi
1. Anggota PWI Biasa
2. Memiliki Sertifikat UKW Utama
3. Pernah Menjadi Pengurus PWI
BACA JUGA:Peran Ayah Menurut Islam untuk Anak Perempuan, Berikut Ulasannya
Tahapan Konferprov
1. Pendaftaran Bakal Calon Ketua, 10 - 20 Desember 2023
2. Perbaikan Berkas Calon Ketua, 20 - 25 Desember 2023
3. Masa Sanggah, 25 - 30 Desember 2023
4. Penetapan Calon Ketua, 2 - 3 Januari 2024
5. Pelaksanaan Konferensi Provinsi (Konferprov), 23 Januari 2024
BACA JUGA:Lagu Modern Rhoma Irama, Ternyata Banyak yang Salah Menafsirkannya