Krisis tersebut mengakibatkan pemerintah harus menunda program pembangunan jalan tol dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 39/1997.
Akibat dari penundaan tersebut pembangunan jalan tol di Indonesia mengalami stagnasi.
BACA JUGA:Kartu Tol Dihapus, 6 Cara Pasang Mandiri Stiker RFID, di Pintu Tol Tidak Perlu Berhenti
Terbukti dengan hanya terbangunnya 13,30 km jalan tol pada periode 1997-2001.
Pada tahun 1998 Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No.7/1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam penyediaan Infrastruktur.
Tahun 2002 Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 15/2002 tentang penerusan proyek-proyek infrastruktur.
Pemerintah juga melakukan evaluasi dan penerusan terhadap pengusahaan proyek jalan tol yang sebelumnya sempat tertunda.
Tahun 2001 sampai 2004 terbangun 4 ruas jalan dengan panjang total 41,80 km.
Lalu pada tahun 2004 diterbitkan Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan yang mengamanatkan pembentukan BPJT sebagai pengganti peran regulator yang selama ini dipegang oleh PT Jasa Marga.
Pada 28 Juni 2005 dibentuk Badan Pengatur Jalan Tol sebagai regulator jalan tol di Indonesia.
Penerusan terhadap 19 proyek jalan tol yang pembangunannya ditunda pada tahun 1997 kembali dilakukan.
BACA JUGA:5 Fakta MLFF Pengganti Kartu Tol, Sistem Pembayaran Tol Mulai 2024, Gerbang Tol Ditiadakan
Demikian sejarah jalan tol di Indonesia yang nantinya pada 2024 akan menggunakan sistem pembayaran MLFF.
Dapatkan informasi menarik dengan selalu mengunjungi LINGGAUPOS.CO.ID dan Facebook Linggau Pos Online setiap hari. (*)