Siap-siap Tabah Saldo Katu Tol, Mulai 4 Desember 2023 Tarif 3 Ruas Tol Ini Naik

Senin 04-12-2023,03:45 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

• Gol I: Rp 17.000 dari semula Rp 16.000 

• Gol II: Rp 25.000 dari semula Rp 23.500 

• Gol III: Rp 25.000 dari semula Rp 23.500 

• Gol IV: Rp 33.500 dari semula Rp 31.500 

BACA JUGA:Teknologi Sound Barrier Pada Jalan Tol, Apa Sih Gunanya, Yuk Disimak

• Gol V: Rp 33.500 dari semula Rp 31.500

Rencananya, tarif baru ketiga ruas tol ini bakal berlaku mulai Senin, 4 Desember 2023 pukul 00.00 WIB.

Dikutip dari laman media online, kenaikan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1604/KPTS/M/202.

Isinya mengatur tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. 

BACA JUGA:Kartu Tol Dihapus, Ganti Sistem MLFF, Begini Pesan Menteri PUPR

Yakni Seksi W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang). 

Kemudian Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-3, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.

Penyesuaian tarif tol tersebut diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

Sementara iti, Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), PT Hutama Karya (Persero) mengoperasikan sejumlah ruas jalan tol baru. 

BACA JUGA:Kartu Tol Dihapus, ini Gerbang Tol yang Sudah Menggunakan Sistem Tanpa Kartu, Adakah di Sumatera

Adapun ruas jalan tol baru tersebut merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) yang barus saja diresmikan tahun ini. 

Kategori :