LINGGAUPOS.CO.ID – Jadwal libur dan cuti bersama Desember 2023, dipastikan cukup Panjang. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk liburan bersama keluarga.
Libur nasional dan cuti bersama 2023, seperti diketahui sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.
Yakni SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tepatnya Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.
Berdasarkan SKB tersebut, secara rinci diketahui ada libur nasional dan cuti bersama, yakni.
BACA JUGA:Film Nada dan Dakwa Rhoma Irama, Kisah Konglomerat Luluh Ditangan Pendakwa
Libur nasional Hari Raya Natal pada 25 Desember 2023. Kemudian cuti bersama pada 26 Desember 2023.
Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa Libur Nasional Natal jatuh pada hari Senin dan cuti bersama pada Selasa.
Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan liburan cukup panjang yakni selama 3 hari, mulai dari Minggu hingga Selasa (24-26 Desember 2023).
Bagi pegawai atau pekerja yang tempatnya bekerja menerapkan hari Sabtu libur, maka liburan yang didapatkan akan semakin panjang, dimulai dari Sabtu (23 Desember 2023) hingga Selasa.
BACA JUGA:Pengendara Wajib Tahu, Libur Nataru, Berikut Tol yang Dioperasikan
Kemudian pekan depannya juga akan didapatkan libur yang cukup panjang, yakni selama dua hari.
Karena diketahui Minggu adalah akhir 2023, atau 31 Desember 2023. Kemudian Senin adalah 1 Januari 2024, yang juga libur nasional.
Makanya, persiapan diri anda yang hendak memanfaatkan moment ini untuk liburan. Baik liburan di dalam kota, keluar kota, keluar pulau bahkan keluar negeri.
Adapun daftar libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 sebagai berikut;
BACA JUGA:Momen Pilu, Seorang Bocah Ingin Menemani Ibunya Dalam Penjara Karena Besok Libur Sekolah