LUBUKLINGGAU, LINGAUPOS.CO.ID – Dua pemuda asal Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura) kompak bersekutu menjadikan Jambret sebagai pekerjaan.
Hasil kejahatan keduanya digunakan untuk berfoya-foya diantaranya untuk bermain judi slot dan mengkonsumsi Narkoba.
Kedua tersangka tersebut, M Afrizal (34) buruh warga Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 Kota Lubuklinggau.
Serta AS alias Sdn (15) buruh warga Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Geng Motor di Lubuklinggau Beraksi, Pemuda Nyaris Kehilangan Kaki
Keduanya ditangkap Tim Macan Linggau, Selasa, 21 November 2023 dini hari.
Dari hasil pemeriksaan secara terpisah dilanjutnya pola pemeriksaan konfrontir terhadap MAT dan AS didapat keterangan dan petunjuk bahwa keduanya bersekutu melakukan Tindak Pidana Curas.
“Motif tersangka menjadikan (Jambret) pekerjaan yang mudah untuk berpoya-foya,” ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, Selasa, 21 November 2023.
Dalam kasus ini, keduanya disangkaan pasal 365 KUHPidana dan atau 363 KUHPidana.
BACA JUGA:Kesal Dikeluarkan dari Grup WA, Pemuda di Bandung Bunuh Admin Grup
Hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka terlibat 9 laporan polisi (LP).
Salah satu korbannya Tenny Meilianda (27) warga Jalan Nangka Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau. Adapun 9 laporan polisi yang melibatkan kedua tersangka :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/B-348/XI/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 21 November 2023.
2. Laporan Polisi Nomor : LP/B-347/XI/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 20 November 2023.
BACA JUGA:UMP 2024 Naik, ini 10 Tips Interview Kerja agar Diterima