5. Sangobion (produk kesehatan)
6. Neurobion ((produk kesehatan)
7. Gillette (produk kesehatan)
8. Head & Shoulders (produk kesehatan)
BACA JUGA:Al Baik Supermarket Tidak Jual Produk Pro Israel, Mengikuti Fatwa MUI
9. Pantene (produk kesehatan)
10. Rejoice (produk kesehatan)
Adapun Fatwa lengkap MUI tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina sebagai berikut.
Pertama: Ketentuan Hukum
BACA JUGA:Merk Cokelat Silverqueen Produk Israel atau Bukan, Cari Tahu Disini!
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
BACA JUGA:Daftar Produk Kecantikan Israel yang Diboikot MUI
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Kedua: Rekomendasi