JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Hari ini (Selasa, 14 November 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres – Cawapres).
Sebelumnya, Senin 13 November 2023, KPU sudah menetapkan pasangan Capres dan Cawapres.
KPU menetapkan ada tiga pasangan pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Ketiga pasangan itu adalah, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA:Zionisme dan Kapitalisme 2 Hal yang Dimiliki Yahudi Israel, Lantas Apakah itu? Yuk Simak
Sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, sebelumnya sudah dilakukan verifikasi berkas dan pemeriksaan kesehatan.
Prosesi penetapan nomor urut, sebelumnya akan dilaksanakan gala diner. Setelah itu barulah penetapan atau pengundian nomor urut.
Sementara itu, pengalaman pada Pilpres sebelumnya, berikut nomor urut pasangan Capres dan Cawapres yang menjadi pemenang.
Pada Pilpres 2004 adapun yang menjadi pemenang adalah pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 4.
BACA JUGA:Bahas Hukum, Mengajak Golput Bisa Dipenjara Menurut Pasal ini, Yuk Simak
Yakni Susilo Bambang Yudhoyono - Jusuf Kalla, pada Pilpres 2004 itu diketahui ada lima pasangan Capres dan Cawapres.
Kemudian pada Pilpres 2009, Susilo Bambang Yudhoyono kembali menang. Ia kali ini berpasangan dengan Boediono.
Pada Pilpres 2009 ini, Susilo Bambang Yudhoyono – Boediono memiliki nomor urut 2.
Selanjutnya pada Pilpres 2014, usai masa Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden selama 10 tahun, yang menjadi pemenang adalah Joko Widodo (Jokowi) – Yusuf Kalla.
BACA JUGA:Ketua MK Anwar Usman Dipecat, Imbas Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres