- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan Negara
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Syarat Khusus
Syarat khusus untuk menjadi pahlawan nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 pasal 26 untuk gelar pahlawan nasional diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
- Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan
- Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.
- Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan Negara
- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi
- Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional
BACA JUGA:Perjalanan Para Pahlawan Mendapatkan Kabupaten Musi Ulu Rawas yang Akhirnya Diserahkan Oleh Belanda
Nah, demikianlah ulasan mengenai kriteria menjadi pahlawan nasional, semoga ulasan ini dapat menambah wawasan anda. (*)