MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Dedi Mahmudi (46), warga Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap.
Dedi ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas di Jalan Kebun Sawit, Desa Tanjung Lama, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, pada Senin 30 Oktober 2023 sekitar pukul 07.30 WIB.
Warga Rejang Lebong ini ditangkap karena diduga menjadi pengedara narkoba di Musi Rawas, tepatnya di areal perkebunan sawit.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menjelaskan dari tersangka diamankan 36 paket sabu. Dengan total beratnya mencapai 8,49 gram.
BACA JUGA:Balita Ditemukan Tak Bernyawa Mengapung di Sungai Musi Musi Rawas, Berikut Kronologisnya
Kasat Narkoba menjelaskan awalnya didapatkan informasi bahwa tersangka Dedi menjadi pengedar narkoba di Musi Rawas.
Kemudian petugas melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap tersangka di jalan perkebunan sawit.
Saat digeladah di dalam saku celana depan sebelah kiri yang dikenakan, ditemukan botol CDR.
Ternyata di dalamnya ada 36 bungkus plastik klip kecil saby dengan berat 8,49 gram.
BACA JUGA:Mantan Anggota DPRD Lubuklinggau Dipukul Sopir Pakai Besi Dongkrak, Begini Kronologisnya
Tersangka Dedi, mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutanya ia bersama barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas.
“Tersangka berikut BB, sudah kita tahan, saat ini masih dilakukan introgasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tuturnya.
Dijelaskannya sabu yang dibawa tersangka ini bisa menghancurkan generasi muda, jika mengkonsumsinya.
Wanita Bercadar Edarkan Sabu
Seorang wanita bercadar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap karena membawa barang berbahaya.