LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui satu aplikasi yaitu Mobile JKN, peserta dapat menemukan fitur-fitur yang dapat memberikan kemudahan dalam memperoleh akses informasi pelayanan kesehatan, salah satu fitur tersebut adalah fitur info ketersedian tempat tidur.
Fitur info ketersedian tempat tidur ini memberikan manfaat dalam memberikan informasi yang akurat dan terkini kepada peserta, serta mendorong transparansi rumah sakit dalam menyajikan data kepada peserta JKN.
Layanan online ini dapat diakses dengan mudah oleh peserta hanya dalam satu genggaman saja.
BACA JUGA:Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau, Yunita Ibnu mengatakan bahwa fitur info ketersediaan tempat tidur di Aplikasi Mobile JKN ini sangat bermanfaat untuk memudahkan bagi peserta dalam memastikan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.
“Peserta dapat mengecek sendiri ketersedian tempat tidur dimana sebelumnya peserta tidak dapat memiliki akses transparansi informasi tempat tidur di rumah sakit,” ucap Yunita, Rabu 1 November 2023.
Dalam fitur ini, ketersediaan tempat tidur rumah sakit diklasifikasikan dalam berbagai kelas, termasuk VVIP, Utama, Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, ICU (Intensive Care Unit), ICCU (Intensive Cardiology Care Unit), NICU (Neonatal Intensive Care Unit), PICU (Pediatric Intensive Care Unit), HCU (High Care Unit), Ruang Bersalin, dan Ruang Isolasi.
Setiap kelas memberikan informasi mengenai total kamar, jumlah kamar yang tersedia saat ini, serta pembaruan terakhir yang dilakukan.
“Selain mempermudah peserta JKN dalam memantau ketersediaan tempat tidur di fasilitas kesehatan, manfaat pada fitur ketersedian tempat tidur ini dapat memberikan informasi yang akurat dan terkini kepada peserta, sehingga peserta dapat membuat keputusan yang tepat dalam mencari perawatan medis, serta mendorong transparansi rumah sakit dalam menyajikan data atau informasi publik kepada peserta JKN,” terang Yunita.
Yunita kembali melanjutkan bahwa ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam peningkatan kualitas layanan, kemudahan serta keterbukaan akses informasi bagi peserta JKN, hal ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama dengan Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI).
Pada fitur info ketersediaan tempat tidur ini, harus dilakukan pembaruan oleh rumah sakit dan jika tidak ada pembaruan dalam kurun waktu 1x24 jam, rumah sakit akan mendapat pop-up notifikasi untuk dapat segera dilakukan pembaruan data info ketersediaan tempat tidurnya.
Salah satu peserta JKN yang memanfaatkan fitur info ketersediaan tempat tidur ini adalah Prasti Mayang (30).
BACA JUGA:Kriteria dan Kategori Penerima Bansos BPJS Kesehatan 2023, Cek Apakah Kalian Termasuk