Pasar Narkoba Palembang Digrebek, ini Hasilnya

Rabu 01-11-2023,19:00 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Bukan itu saja, bahkan rumah Indra dipasang CCTV. Sehingga dapat memonitor situasi sekitarnya dan sepanjang lorong Cek Latah dari dalam rumah.

“Selanjutnya timsus melakukan penggeledahan di Lorong Cek Latah di rumah Ilyas, tetapi tidak ada di rumah,” ujarnya.

Di rumah tersebut hanya kakak Ilyas yang bernama Ali beserta anaknya dan tidak ditemukan narkoba.

Tim subdit I melakukan pengecekan di Lorong Gayam dan diperoleh informasi bahwa malam sebelumnya ada kegiatan masyarakat yang melakukan pesta perkawinan di ujung Lorong tersebut di pinggir Sungai Musi. 

BACA JUGA:Kasus Cacar Monyet atau Monkeypox Merajalela, ini Informasi Penting yang Wajib Diketahui Tentang Cacar Monyet

Di seputaran lokasi pada tumpukan sampah di samping rumah masyarakat ditemukan beberapa plastik klip, alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman dan alat sekop terbuat dari pipet plastik.

Tim Subdit III melakukan pengecekan di Lorong Muda Sepakat, di sekitar lingkungan RT 25, RT 19 dan RT 21 kemudian berkoordinasi dengan ketua RT juga melakukan penggeledahan terhadap kendaraan motor dan pengemudi yang hilir mudik. 

Dari hasil Penggeledahan belum ditemukan narkoba.

Tim Subdit II melakukan pengecekan/penggeledahan di Lorong Stipada tepatnya di rumah Agustina alias Tina (diduga sebagai bandar) dan di Lorong Manggis tepatnya di rumah Juni (residivis narkoba) tidak ditemukan narkoba. 

BACA JUGA:Kotak Sabun Antarkan Warga Tugumulyo Musi Rawas ke Penjara, Serta Denda Rp800 Juta

Kemudian tim memperluas wilayah penggerebekan ke arah Barat (dari jalan Kadir TKR) dengan menyasar ke Lorong Sailun dan Lorong Jambu. 

Pada saat tim akan melakukan penggerebekan di Lorong Sailun, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang tepatnya di rumah DPO Marlin Andryan alias Aan tim melihat seseorang yang mencurigakan membawa sesuatu.

Dan pada saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 kantong kresek warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisikan 4 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 40,91 gram.

“Barang bukti itu senilai Rp40 juta lebih yang disimpan pelaku di dalam saku celananya sebelah kiri bagian belakang,” tambah dia. 

BACA JUGA:6 Mobil Diduga Timbun BBM Subsidi dari 2 SPBU di Musi Rawas, Berikut Modusnya

Pelaku menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik Marlin (DPO Subdit II).

Kategori :