Warga Jayaloka Musi Rawas Ditangkap BNN, Ada Barang Buktinya

Senin 30-10-2023,08:17 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Tersangka Herman ini dikatakan AKBP Abdul Rahman diancam dengan Pasal 112 dan 113 Undang Undang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Warga Palembang Ditangkap

Seorang warga Palembang, Zulmawardi (29) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara).

Zulmawardi yang merupakan warga  Jalan Rawa Sari No.54 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, Sumatera Selatan ini, ditangkap pada Senin 25 September 2023  sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Lubuklinggau Semakin Tidak Aman, Pelajar ke Sekolah Pun Dibegal

Ia ditangkap di sebuah rumah yang berada di Desa Mekar Sari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara. 

Darinya, petugas mengamankan barang bukti tiga bungkus sabu dengan berat brutto 1,06 gram, sekop pipet dan uang Rp230 ribu.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasi Humas AKP Baruanto dan Kasat Narkoba AKP Johny Martin, menjelaskan kasusnya.

“Awalnya, didapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika,  di sebuah Desa Mekar Sari Kecamatan Rawas Ilir,” jelas Kasi Humas, Jumat 6 Oktober 2023.

BACA JUGA:Curi HP di Motor Polisi, Pria Lubuklinggau Diamankan di Warnet, Ternyata Residivis

Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Kemudian dilakukan under cover buy oleh anggota.

Hasilnya berhasil ditangkap tersangka Zulmawardi. Kemudian bersama barang bukti dibawa ke Polres Muratara. (*)

Kategori :