39 Mantan Koruptor Yang Ikut Caleg di Pemilu 2024, ini Daftarnya, Ada yang dari Lubuklinggau

Kamis 26-10-2023,11:45 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

BACA JUGA:Kamu Penyuka Tanaman Hias, Yuk Simak 7 Tips Merawat Tanaman Hias Agar Subur dan Tidak Layu

29. Rahmanuddin DH (DPRD Kabupaten), Demokrat, Dapil Luwu Utara 1, No urut 4

30. Polman Sinaga (DPRD Kabupaten), Demokrat, Dapil Simalungun 4, No urut 7

31. Mad Muhizar (DPRD Kabupaten), PDIP, Dapil Pesisir Barat 3, No urut 2

32. Zulfikri (DPRD Kota), Perindo, Dapil Pagar Alam 2, No urut 1

33. Joni Kornelius Tondok (DPRD Kabupaten), Hanura, Dapil Toraja Utara, No urut 1

34. Yuridis (DPRD Kabupaten), Buru, Dapil Indragiri Hulu 3, No urut 1

35. Muhammad Zen (DPRD Kabupaten), PKS, Dapil Ogan Komering Ulu Timur 1, No urut 2

36. Eu K Lenta (DPRD Kabupaten), Golkar, Dapil Morowali Utara 1, No urut 2

BACA JUGA: Kesabaranmu Diuji, Tenang, Ketahui 5 Cara Menjadi Sabar dan Manfaatnya Untuk Dirimu Sendiri

37. Nasrullah Hamka (DPRD Provinsi), PBB, Davil Jambi 1, No urut 10

38. Syaifullah (DPRD Provinsi) Nasdem, Dapil Kepulauan Bangka Belitung 1, No urut 7

39. Rommy Krishnas (DPRD Kota), Golkar, Dapil Lubuk linggau 3, No urut 5.

Disamping itu, ICW menyayangkan masih ada partai politik yang memberikan kesempatan kepada mantan terpidana korupsi untuk menjadi bekal calon anggota Legislatif.

BACA JUGA:Ketahui, 12 Waktu Dikabulkannya Doa Bagi Umat Muslim, Yuk Simak

Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengumumkan status hukum mereka. Hal ini tidak sesuai dengan pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang menyebut mantan koruptor nyaleg akan diumumkan ketika penerapan DCS.

Kategori :