“Silahkan melapor. Kalau ada saksi bernilai dan bukti sampaikan. Termasuk kalau ada kerugian baik materil dan imateril,” terang Kapolres.
Laporan yang disampaikan guru tersebut menurut Kapolres akan menjadi dasar pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan bukti termasuk pelapor dan terlapor, penyidik akan melakukan gelar perkara.
“Gelar perkara ini tentunya bukan hanya dihadiri dari Reskrim. Ada juga dari Propam untuk menentukan apakah perkara itu bisa dilanjutkan atau tidak. Karena pelapor belum tentu benar dan terlapor belum tentu salah,” beber Kapolres. (*)