Guru di Lubulinggau Keluhkan Oknum Wartawan, Yuk Pahami Kode Etik Jurnalistik

Sabtu 21-10-2023,11:55 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

BACA JUGA:Bahas Hukum, Jangan Selingkuh Bisa Dipenjara, ini Pasalnya di Dalam Undang Undang

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

BACA JUGA:HP CEO Linggau Pos Solihin Dibajak Aplikasi Undangan APK, Jika Dihubungi Tolong Diabaikan

Pasal 3

Kategori :