2. Kampanye ulang bagi peserta yang melanjutkan kontestasi dapat dilakukan mulai 2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024, yang berarti periode kampanye ini hanya berlangsung selama 20 hari.
3. Masa Tenang Putaran Kedua akan dimulai pada 23 Juni 2024 dan akan berlangsung selama 3 hari ke depan.
4. Pemungutan Suara Pilpres putaran kedua akan dilakukan pada 26 Juni 2024, diikuti dengan proses penghitungan suara yang harus selesai dalam tenggat waktu 1 x 24 jam.
BACA JUGA:Lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNPARI Pernah Meraih Medali dan Berprestasi di Kancah Nasional
5. Rekapitulasi Suara, KPU akan memulai rekapitulasi suara pada 27 Juni 2024 dan akan menyelesaikannya hingga 20 Juli 2024.
6. Kandidat peserta sayembara dapat mengajukan permohonan untuk mencalonkan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila terdapat ketidakpuasan, batas waktu permohonan adalah 3 hari terhitung sejak KPU mengumumkan hasilnya pada tanggal 20 Juli 2024.
7. Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 :
Sumpah atau Janji Presiden dan Wakil Presiden tahap kedua masih akan diambil pada tanggal 20 Juli/Oktober 2024.(*)