Pendapat Buya Yahya Soal Mahasiswi STIKES Lubuklinggau Aborsi

Kamis 12-10-2023,17:22 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Mahasiswi STIKES Fitrah Aldar Lubuklinggau, Helija Agustina (24) meninggal dunia, karena melakukan aborsi.

Ia ditemukan tidak bernyawa di kontrakannya, yakni milik May di Jalan Citra Medika Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, Rabu 11 Oktober 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.

Helija Agustina yang merupakan Desa Cempaka Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur, meninggal dunia karena diduga pendarahan, akibat aborsi yang dilakukan sendiri.

Berkaitan dengan tindakan aborsi yang dilakukan almarhumah ini, bagaimana menurut pandangan Agama Islam.

BACA JUGA:Pengakuan Pacar Mahasiswi STIKES yang Meninggal Dunia, Akibat Aborsi di Lubuklinggau

Buya Yahya dalam Youtube Al-Bahjah TV, seperti dikutip LINGGAUPOS.CO.ID, Kamis 12 Oktober 2023 memberikan penjelasan sebagai berikut.

Menurut Buya Yahya, aborsi diperbolehkan asalkan dengan beberapa catatan. Pertama, umur kehamilan belum sampai empat bulan, yang artinya belum ada roh.

Kemudian, ditambahkan Buya Yahya aborsi diperbolehkan jika ada persoalan medis. “Yakni membahayakan bagi ibunya, atau tidak baik  bagi anak yang dilahir,” kata Buya Yahya.

Oleh karena dengan kedua alasan tersebut, dikatakan Buya Yahya diperbolehkan untuk melakukan aborsi.

BACA JUGA:Aborsi, Mahasiswi STIKES Meninggal Dunia di Lubuklinggau, Bayi 7 Bulan Ditemukan Polisi

Dijelaskannya, jika diketahui kehamilan belum usia empat bulan, kemudian bisa membahayakan ibu dan tidak baik untuk anak yang dilahirkan, maka diperbolehkan dengan alasan medis.

Namun jika orang tua ingin tetap janin berkembang, dan siap jihad dengan keturunan yang memiliki kekurangan, Buya Yahya menegaskan bahwa Allah Maha Kuasa.

“Tapi di saat anda melakukannya (aborsi, red) anda tidak masuk dalam wilayah dosa, karena petunjuk dokter,” katanya.

Namun Buya Yahya juga meminta agar membersihkan hati, agar tidak jengkel kepada Allah.

BACA JUGA:Siapa Bilang RUU Kesehatan Menghilangkan Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan? Aborsi Diusulkan Tidak Dipidana

Kategori :