- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh, yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur sipil Negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/ dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
BACA JUGA:Soal Dugaan Korupsi di Desa Lubuk Mas Muratara, Begini Penjelasan Kades
Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 62
1. Daftar
Buat akun prakerja dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, Nomor KK, nomor HP yang masih aktif dan selesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
2. Gabung Gelombang
Ikuti seleksi dengan gabung gelombang. Untuk gelombang yang tengah dibuka saat ini, yakni gelombang 62. Kemudian, tunggu pengumuman hasil seleksinya.
3. Pilih Pelatihan
Gunakan saldo pelatihan sebesar Rp3,5 juta, pilih yang kamu butuhkan di Mitra Platform Digital dan bayar dengan nomor Kartu Prakerjamu. Pastikan rekening bang/e-wallet kamu sudah tersambung sebelum membeli pelatihan.
4. Ikuti Pelatihan
BACA JUGA:Ingin Tetap Romantis, Lakukan 6 Tips Komunikasi dengan Pasangan, Dijamin Damai!
Kerjakan pre-test dan post-test selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikatnya.