Bahas Hukum, Difoto Tanpa Izin, Laporkan! Kurungan Penjara 8 Tahun dan Denda Rp 8 Miliar

Sabtu 07-10-2023,10:00 WIB
Reporter : M Raihan Putra
Editor : M Raihan Putra

LINGGAUPOS.CO.ID – Sering terjadi saat ini saat semua orang sudah mempunyai kamera sendiri di handphone miliknya, memfoto atau memvideokan orang lain tanpa izin, lalu adakah hukum yang mengatur tentang hal ini?

Ternyata ada loh hukum yang mengatur memfoto dan memvideokan orang lain tanpa izin, orang yang difoto atau direkam tersebut, bahkan hal tersebut melanggar hukum.

Semua orang di duni ini pastinya tidak ingin berurusan dengan hukum, apalagi karena tidak tahu dengan hukum atau kecerobohan mereka sendiri, mereka sudah tahu tetapi masih melakukannya.

Agar lebih paham dan mengerti yuk simak artikel ini, berisi aturan berupa hukum dan pasal yang mengatur tentang memfoto dan memvideokan orang lain tanpa izin, hukumannya nggak main-main.

BACA JUGA:Bahas Hukum, Gaji Telat Dibayar Perusahaan, Laporkan!

Hukum dan Pasal yang Mengatur

Hal tersebut diatur di dalam Pasal 32 Ayat 2 UU ITE

Pasal 32 Ayat 2 UU ITE yang berbunyi” tidak hanya orang lain yang tidak dikenal, teman atau pasangan yang terdekat pun tidak boleh sembarangan menyebarkan foto tanpa izin yang bersangkutan”

Merujuk pada pasal diatas artinya jika memfoto atau memvideokan orang tanpa lain adalah suatu perbuatan melanggar hukum dan tidak dibolehkan.

BACA JUGA:Bahas Hukum, Mantan Meminta Kembali Barang yang Pernah Diberikan, Tidak Boleh Bahkan Melanggar Hukum

Tak main-main sanksi yang diberikan berupa kurungan dan denda yang besar, Apabila terbukti melanggar, mereka bisa dituntut UU ITE Pasal 48.

Dengan sanksi pemberatan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda paling sedikit Rp3 Miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di sosmed.

Kalian bisa membaca lebih lengkapnya di dalam ,Pasal 32 Ayat 2 UU ITE, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, PASAL 45 Ayat 3 UU ITE, Pasal 28 Ayat 1 dan 2 UU ITE dan KUHP Pasal 310.

Untuk Hukum yang mengatur menyebarkan foto atau video orang lain di sosial media juga terdapat di UUHC (Undang Undang Hak Cipta), Peraturan Privasi Menjaga Rahasia dari Siapaun, Aturan Tentang Penyebaran Nama Baik.

BACA JUGA:Bahas Hukum, Jangan Selingkuh Bisa Dipenjara, ini Pasalnya di Dalam Undang Undang

Kategori :