Sudah Masuk Blacklist BI Checking? Berikut Cara Pemutihan BI Checking

Kamis 05-10-2023,14:35 WIB
Reporter : M Raihan Putra
Editor : M Raihan Putra

Bagi yang sedang dalam proses pinjaman, pastikan riwayat pembayaran pinjaman dan  kredit Anda lancar agar terhindar dari blacklist BI Checking sehingga memudahkan Anda dalam mengajukan permohonan di kemudian hari.

Selain memastikan pembayaran pulsa Anda lancar, LINGGAUPOS.CO.ID akan memberikan tips  agar kalian tidak masuk blacklist BI Checking:

- Selalu melunasi  kredit yang dipinjam sesuai jangka waktu yang  disepakati, menyiapkan modal segera  sebelum jatuh tempo

- Gunakan kartu kredit secara bijak dan hati-hati sesuai dengan kebutuhan kalian, hindari pembelanjaan dengan menggunakan kartu kredit  secara berlebihan.

BACA JUGA:Sejarah dan Isi Supersemar, Surat Perintah Presiden Soekarno untuk Soeharto

- Hindari meminjam pada pinjaman online atau pinjol. Jika terpaksa, pastikan pinjaman tersebut  terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagaimana cara 

cara Pemutihan BI Checking 

Jika BI Checking Anda sudah  jelek, Anda bisa melakukan pemutihan BI Checking tersebut untuk memudahkan Anda mengajukan  pinjaman ke bank nantinya. seperti berikut:

1. Segera lunasi hutang Anda

Untuk melakukan pemutihan BI Checking, hal pertama yang  harus kalian lakukan adalah segera melunasi  hutang Anda. 

BACA JUGA:Jennie BLACKPINK Hari ini Akan Merilis Single Terbarunya

Jika Anda masih memiliki riwayat utang, bisa dipastikan pihak bank tidak akan menerima pengajuan pinjaman Anda, karena riwayat BI Checking Anda yang jelek.

Tentu saja bank akan membantu memperlancar proses pelunasan utang Anda karena mereka juga membutuhkan modal pinjaman untuk menjaga kelancaran operasional keuangan bisnis.

2. Selalu Awasi  BI Checking Anda 

Jika Anda sudah melunasi hutang, awasi selalu BI Checking Anda dan pastikan skornya ada perubahan. 

BACA JUGA:Sejarah Penembak Misterius atau Petrus di Zaman ORBA Saat Pemerintahan Presiden Soeharto

Kategori :