2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya adalah warga negara Indonesia yang memenuhi Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
Diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pada saat peraturan badan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai masa Kenaikan pangkat.
Sebagaimana diatur dalam keputusan kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 12 pada 2002 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2000.
BACA JUGA:Harus tau yang Wajib dan Tidak Boleh Dibawa Saat Tes SKD CPNS
Tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pada 12 tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan kenaikan pangkat tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Demikianlah informasi mengenai keputusan BKN pada peraturan kenaikan pangkat, semoga bermanfaat. (*)