LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Masih ingat kasus penganiyaan dan pencabulan, yang melibatkan oknum guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau, Syaiful Fahmi (45).
Seperti diketahui Syaiful Fahmi (45) menjadi korban penganiayaan, dengan tersangka seorang anak-anak insial RR (14) pelajar SMP, warga Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Namun, sebaliknya Syaiful Fahmi, juga dilaporkan oleh orang tua RR, dengan tudingan melakukan pencabulan berupa oral seks terhadap RR.
Bagaimana kasusnya kini?
Ternyata informasi yang diterima LINGGAUPOS.CO.ID, RR kini sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Yakni melakukan penganiayaan, bersama dengan temannya JO (18), yang mengakibatkan Syaiful Fahmi luka-luka, bahkan harus dirawat di rumah sakit.
Sementara soal laporan dugaan pencabukan, berikut penjelasan dari pihak Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Christin CT menjelaskan perkarnya juga lanjut.
“Perkara pencabulannya tetap berjalan,” jelasnya singkat.
BACA JUGA:Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau yang Dianiaya, Dilaporkan Balik dalam Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Sat Reskrim Polres Lubuklinggau merilis hasil ungkap kasus, di Kandang Tim Macan Linggau, Jumat 1 September 2023.
Dalam rilis itu, 2 tersangka penganiaya guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau, Syaiful Fahmi (45), yakni JO (18) dan RR (14) juga dihadirkan.
Kedua tersangka yakni JO dan RR memberikan pengakuan di hadapan wartawan, yang mewawancarai mereka.
Seperti dikatakan tersangka JO, ia dan RR sengaja datang ke kediaman korban Syaiful Fahmi, karena dijanjikan uang Rp400 ribu.