MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Gara-gara dompet warna pink (merah muda), warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas diancam denda Rp800 juta.
Yakni, Rinto Ispical (35), warga Dusun I Desa Sungai Pinang. Selain diancam denda, ia juga harus mendekam di penjara.
Karena Rinto ditangkap dalam kasus kepemilikan sabu. Tepatnya 12 paket sabu, atau seberat 2,34 gram.
Rinto Ispical diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Ia ditangkap di rumahnya, Senin 18 September 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi mengatakan, “Tersangka berhasil kami bekuk dirumah Dusun I, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan."
Penangkapan ini, bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledahaan, di belakang speaker yang ada di dalam rumah, ditemukan barang bukti sabu.
BACA JUGA:Benda yang Bisa Racuni 7.500 Orang Dimusnahkan, Warga Rokan Hilir Riau Dihadang di Jalinsum Muratara
Tepatnya ada dompet warna pink merk Aming Medan Group. Di dalamnya ditemukan 12 bungkus plastik klip kecil sabu total 2,34 gram.
Kemudian, satu buah pipet yang dipotong miring. Satu bal plastik klip kosong dan uang tunai Rp194.000.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Tersangka dijelaskannya, diancam melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Berubah, itu Pengakuan Penjual Seblak yang Melakukan Pembunuhan Terhadap Mahasiswa di Lubuklinggau