LINGGAUPOS.CO.ID – Kamis 28 September 2023 sudah ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awwal 1445 H.
Sementara keesokan harinya, Jumat 29 September 2023, adalah hari kejepit nasional (harpitnas). Apakah hari itu ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama.
Untuk memastikan itu, kita harus mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Secara rincinya ini daftar libur nasional dan cuti bersama terbaru, dikutip dari SKB 3 menteri.
BACA JUGA:10 Keistimewaan Maulid Nabi Bulan Penuh Berkah, No 10 Paling Istimewa
SKB 3 menteri tersebut No.624 tahun 2023, No.2 tahun 2023 dan No.2 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker dan MenPAN-RB No.1066 tahun 2022, No.3 tahun 2023, No.3 tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
Adapun berdasarkan SKB tersebut, berikuti rincian libur nasional dan curi bersama 2023.
Libur Nasional 2023
• 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
• 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
• 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
• 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
• 7 April : Wafat Isa Almasih
BACA JUGA:Soal Libur Idul Adha 1444 H Ditambah, Wapres Sampaikan Pernyataan Ini