Jangan Bingung! Ini Dia Cara Penggunaan e-Meterai pada Dokumen CPNS dan PPPK 2023

Jumat 15-09-2023,15:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Pembubuhan merupakan proses menambahkan Meterai Elektronik ke dokumen yang diunggah oleh pengguna. Simak langkahnya berikut ini;

1. Log In pada Portal POS Meterai Elektronik kemudian pilih “Pembubuhan” atau pembelian jika anda belum memiliki kuota e-meterai. 

(login pada akun yang sebelumnya anda telah melakukan pendaftaran, misalnya melalui e-meterai.co.id) 

2. Masukkan data yang dibutuhkan sesuai kolom yang tersedia kemudian unggah dokumen dalam PDF dengan ukuran maksimal 10 MB. Ingat isi semua detail dokumen yang ada, ya. 

BACA JUGA:Tata Cara Mendapatkan E-Meterai untuk Daftar SSCASN/CPNS 2023, Dapatkan Kuotanya Sekarang!

3. Lalu, atur posisi Meterai Elektronik atau e-meterai yang akan dibubuhkan pada dokumen sesuai aturan yang berlaku, kemudian klik “Bubuhkan e-Meterai” 

4. Apabila pertama kali melakukan pembubuhan Meterai Elektronik maka akan diminta membuat PIN dengan 6-digit angka. PIN digunakan sebagai proses autentikasi. Kemudian klik “Lanjutkan” apabila sudah memasukkan PIN.

5. Apabila sudah melakukan pembuatan PIN selanjutnya masukkan 6-digit angka PIN kemudian klik “Lanjutkan”. 

6. Apabila telah berhasil melakukan pembubuhan, maka hasil review pembubuhan akan muncul. Lalu, jika dokumen yang telah dibubuhkan belum dikirim via email maka klik “Kirim Ulang Email”. Dokumen juga dapat langsung diunduh dengan mengklik “UNDUH” 

BACA JUGA:e-Meterai Digunakan Sebagai Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023, Begini Cara Belinya.

Nah, itulah informasi terkait cara pembubuhan e-meterai pada dokumen para calon peserta seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Semoga bermanfaat.

Jangan lupa kunjungi selalu LINGGAUPOS.CO.ID untuk mendapatkan informasi terbaru dan menarik lainnya setiap hari. (*)

 

Kategori :