Lalu anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran akun baru, pertama anda diminta untuk memilih jenis user. Ada personal, enterprise dan Wholesale. Pilih saja Personal.
Selanjutnya, upload dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP dan isi kelengkapan datanya. Unggah KTP dalam format JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 1 MB.
Lalu tahap yang terakhir Verifikasi Akun, Cek Email yang anda gunakan untuk mendaftar akun tadi, dan klk “Aktivasi Akun” maka proses pendaftaran dan verifikasi akun berhasil.
BACA JUGA:Pejuang CPNS Harus Tau, ini Dia Tugas dan Wewenang KPK
Sementara itu, setelah mendaftarkan akun selanjutnya lakukan pembelian e-meterai dengan langkah-langkah berikut:
Langkah pembelian kuota e-Meterai
1. Log in pada salah satu website pembelian Meterai Elektronik yang anda inginkan kemudian pilih “Pembelian”
2. Input jumlah Materai Elektronik yang akan dibeli, kemudian klik “Bayar”
BACA JUGA:Pejuang CPNS Harus Tau, ini Dia Tugas dan Wewenang KPK
3. Akan diarahkan ke halaman baru untuk melakukan pembayaran, kemudian pilih metode pembayaran yang diinginkan.
4. Apabila berhasil, akan menampilkan notifikasi pembayaran sukses
5. Jumlah kuota yang dibeli dicek dengan mengklik nama pengguna, kemudian akan menampilkan informasi jumlah kuota dan menu lainnya.
Itulah 6 website resmi yang menyediakan pembelian e-meterai atau materai elektronik sebagai salah satu persyaratan untuk memenuhi kelengkapan dokumen dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
BACA JUGA:BRIN Buka 500 Formasi CPNS 2023, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Untuk mendapatkan e-meterai anda bisa mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan diatas. Semoga bermanfaat. (*)