Mulai 2024, PNS Akan Terima Gaji Tunggal, Berikut ini 5 Tujangan yang Dihapus

Kamis 14-09-2023,11:32 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Tunjangan Anak diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. 

5. Tunjangan Makan

Sementara itu, tunjangan lain yang akan dihapus yaitu tunjangan makan yang akan diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.  Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Nah, itulah informasi terkait tunjangan Pegawai Negeri Sipil yang akan dihapus pada 2024 mendatang. (*)

Kategori :