LINGGAUPOS.CO.ID- Telah resmi, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 membuka 350 formasi, simak rinciannya berikut.
Sebanyak 350 formasi PPPK Polri dibuka untuk tahapan seleksi CPNS 2023 yang akan dimulai pada 17 September mendatang.
PPPK merupakan pegawai ASN yang dipilih menjadi pegawai melalui perjanjian kerja oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang.
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang disingkat Polri merupakan lembaga penegak hukum Nasional dan kepolisian Negara di Indonesia. Bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
BACA JUGA:Ini Dia Tahapan CPNS 2023 Tes Fisik Formasi Polsuspas Kemenkumham
Polri membuka sebanyak 350 formasi dalam seleksi penerimaan PPPK 2023, dengan beberapa jabatan yang dibutuhkan.
Seperti yang disampaikan oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Dedi Prasetyo ia mengkonfirmasi pembukaan formasi PPPK Polri 2023.
Irjen Dedi menuturkan bahwa yang menetapkan formasi jabatan itu ialah Menpan dan BKN sesuai data PPPK yang ada di Polri. Yang diambil minimal D3. Ucap Irjen Dedi Prasetyo.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa, mayoritas formasi adalah tenaga kesehatan (nakes) yang akan bertugas di rumah sakit maupun polres jajaran.
BACA JUGA:CPNS Tinggal 3 Hari Lagi! Perhatikan Ini 4 Tahapan yang Harus Pejuang CPNS ketahui.
LINGGAUPOS.CO.ID mengutip dari instagram @cpns_polri berikut adalah rincian formasi PPPK Polri 2023.
Alokasi formasi calon PPPK Polri 2023
Sebanyak 350 formasi PPPK Polri 2023 yang terdiri dari 325 formasi akan ditugaskan di kepolisian daerah (Polda) lalu sisanya sebanyak 25 formasi akan bertugas di Mabes Polri. Berikut adalah rincian alokasi formasinya;
- Tenaga kesehatan: 94 formasi
BACA JUGA:Persiapkan Dirimu, Kementerian ESDM Buka Formasi CPNS 2023 Simak Selengkapnya