Siap-siap Liburan Tahun Baru, Januari 2024 Ada Libur Nasional, Juga Hari Kejepit Nasional

Rabu 13-09-2023,08:51 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tahun baru memang masih 3 bulan lagi, namun persiapan untuk liburan tahun baru 2024, harus dipersiapkan jauh-jauh hari.

Apalagi  menyaksikan detik-detik memasuki tahun baru sambil liburan, tentunya akan lebih mengasyikkan bukan.

Selain itu, di Januari 2024 diketahui juga ada libur nasional, seperti yang sudah disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.

Adapun ketiga Menteri itu, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,  Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

BACA JUGA:Asyik, Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur 2024, Mulai Libur Nasional Hingga Cuti Bersama

Berdasarkan keputusan itu, pada 2024 total hari libur nasional dan cuti bersama mencapai 27 hari.

Dengan rincian 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

Khusus Januari ada libur nasional tahun baru 2024, tepatnya pada hari Senin. Sementara sebelumnya 31 Desember 2023, adalah hari Minggu.

Sehingga bagi yang ingin liburan bisa memanfaatkan Hari Kejepit Nasional, pada Sabtu 30 Desember 2023, sehingga bisa menikmati liburan selama tiga hari.

Tentunya waktu yang lumayan cukup untuk liburan, sekaligus mereview hasil pekerjaaan selama 2023 dan apa mempersiapkan akan dilakukan pada 2024.

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Cek Jadwalnya di Sini

Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari. 

Jumlah tersebut terdiri dari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. 

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

BACA JUGA:Diduga Melakukan Pelecehan Antony Harus Absen dari Manchester United

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

"Pada 2024 pemerintah memutuskan 27 hari libur," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta, Selasa 12 september 2023. 

Menurutnya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas. 

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Anas, mengatakan hal itu akan diatur dalam Keppres tersendiri.

BACA JUGA:Raup Keuntungan Rp 500 Juta, Ini Rumah Produksi Diduga Buat Konten Porno

"Pemerintah sudah mengantisipasi pelaksanaan Pemilu terkait libur nasional, bahkan hingga putaran kedua jika itu terjadi," ujarnya, Selasa 12 September 2023.

Dengan rencana penambahan tersebut, maka total liburan nasional dan cuti bersama tahun depan bakal sebanyak 29 hari. "Ini termasuk libur yang cukup panjang," kata Menteri.

Dari 27 tanggal merah tahun 2024 itu, jumlah libur nasional sebanyak 17 hari. Sedangkan 10 hari lainnya merupakan cuti bersama.

Selain itu, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan. 

BACA JUGA:Yang Pernah Ditipu Oknum PNS Samsat Musi Rawas ini, Segera Lapor Polisi, Sekarang Sudah Ditangkap

Kategori :