Imbas pembunuhan ini, seorang penjual seblak asal Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat kini sedang diburu Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Pasalnya penjual seblak bernama Dede Nurkholik yang berasal dari Kampung Karang Kelurahan Ciharashas Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, diduga melakukan pembunuhan.
Dede Nurkholik diduga melakukan pembunuhan terhadap mahasiswa bernama Fengki Saputra (24), warga Desa Sukamaju Kecamatan Sumberharta Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Korban Frengki ditemukan tidak bernyawa di kamar kontrakan, Jalan Sejahtera, RT 02, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, Jumat 8 September 2023 sekitar pukul 07.30 WIB.
BACA JUGA:Mahasiswa STAI Bumi Silampari Lubuklinggau Dibunuh Penjual Seblak, Motor Korban Hilang
Diketahui, bahwa Dede dan korban Frengki tinggal bersama di kamar belakang kontrakan tersebut.
Sementara kontrakan diketahui disewa oleh Nia Kurniati Rahayu (33) pemilik usaha seblak di Silampari Foodcourt Kota Lubuklinggau.
Adapun Dede dan korban Frengki sama-sama bekerja dengan Nia.
Dugaan pelaku pembunuhan terhadap Frengki adalah Dede, karena sebelum kejadian Nia pulang ke Cianjur menjemput ibunya.
Sehingga yang ada di rumah kontrakan hanya mereka berdua. Selain itu, saat Frengki ditemukan tidak bernyawa, Dede menghilang. Bahkan sepeda motor korban juga raib.
Kapolres Lubuklinggau Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel membenarkan dugaan tersebut.
"Diduga pelaku itu tinggal satu rumah, kawan dia (korban) bekerja," ujarnya, Minggu 10 September 2023.
BACA JUGA:Pembunuh Adiknya Sudah Ditangkap, ini Permintaan Bupati Muratara Kepada Polisi dan Keluarga
Juga dijelaskan bahwa tersangka kemungkinan sudah kabur jauh. Bahkan diperkirakan sudah ke Pulau Jawa, karena diketahui D adalah warga Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.
"Jadi untuk terduga pelakunya itu sudah ada dan sudah kita tetapkan," katanya.
Namun ditegaskannya, bahwa pihaknya tetap menggunakan azas praduga tak bersalah dalam menentukan terduga pelaku.