Pejuang CPNS Harus Tau, ini Dia Tugas dan Wewenang KPK

Selasa 12-09-2023,12:00 WIB
Reporter : Ade Suryani
Editor : M Raihan Putra

Tugas dan Fungsi KPK

- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TKP).

- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.

- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK.

BACA JUGA:e-Meterai Digunakan Sebagai Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023, Begini Cara Belinya.

- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah Negara.

- Menyalurkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, komisi pemberantasan korupsi berwenang:

Wewenang KPK

1. Mengkoordinasi penyelidikan, penyidik dan penuntutan tindak pidana korupsi.

2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.

4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan. tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:6 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023

5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Nah itulah dia tugas dan wewenang komisi pemberantasan korupsi dalam materi TWK SKD CPNS. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :