BACA JUGA:Formasi dan Kuota CPNS 2023 Mahkamah Agung RI, Ada Ribuan, Catat Ya
SKD menggunakan CAT yang terdiri dari tes wawancara kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Serta untuk tahap ini, pelamar akan mengikuti seleksi, tes substansi bidang, psikotes, wawancara, dan tes keterampilan (hanya dilakukan untuk beberapa jabatan).
SKB ini memiliki bobot penilaian yang cukup besar yaitu 60 persen dari total nilai keseluruhan.
SKB bagi pelamar CPNS terdiri dari tes kompetensi jabatan dengan menggunakan CAT yang memiliki bobot 50 persen, tes psikologi dengan bobot 20 persen, serta wawancara dan presentasi HKM dengan bobot 30 persen.
BACA JUGA:Mulai 2024 Pertalite Tidak Dijual Lagi, ini 4 Kelebihan BBM Pertamax Green 92 Sebagai Penggantinya
Itulah tiga tahapan utama yang harus disimak dalam seleksi CPNS/CASN/PPPK semoga informasi ini dapat bermanfaat. (*)