Kemudian, 11 bal plastik klip ukuran kecil, 1 unit ponsel merek VIVO, 1 unit timbangan digital, 5 buah sekop pipet plastik
Juga 1 bal plastik klip bening ukuran sedang, 2 buah kartu SIM card, 10 buah korek api gas, 4 buah bong (alat hisap sabu). Uang tunai Rp1.110.000, 2 buah tas kecil dan 3 buah plastik klip ukuran besar.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, melalui Kasi Humas AKP Baruanto, AS, membenarkan adanya penggerebekan pondok berbahaya itu.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur ini menerangkan, kronologi penangkapan bahwasanya Polisi Sat Res Narkoba Polres Muratara menerima informasi, pada hari Selasa, 22 Agustus 2023, tentang transaksi jual beli Narkotika di pondok di Desa Lesung Batu Muda.
BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Yan Belando Setelah Beraksi di Lubuklinggau, Bikin Miris
Selanjutnya, pada hari Rabu, 23 Agustus 2023, tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Setelah cukup bukti permulaan, tim Opsnal langsung menggerebek pondok tersebut dan berhasil menemukan barang bukti serta menangkap pelaku. "Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," tegasnya.
Polres Muratara berkomitmen memberantas peredaran Narkotika di Bumi Beselang Serundingan, karena dampak negatif sangat berbahaya merusak generasi muda.
"Semoga penangkapan tersangka Bihadi Asrun ini memberikan efek jera dan menyadarkan para pelaku lainnya supaya segera sadar dan bertaubat.
"Jika BB sabu shabu seberat 1,18 (Satu Koma Delapan Belas ) Gram ini, maka Sat Res Narkoba Polres Muratara sudah dapat menyelamatkan anak bangsa Indonesia sekurangnya 100 (Seratus) Jiwa," ungkapnya