MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Pengakuan oknum PNS PU Pengairan Musi Rawas, yang ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Musi Rawas, bikin merinding orang tua.
Pasalnya, tersangka selaku orang dewasa bisa tertarik dengan seorang balita usia 4 tahun. Harena karena pakaian korban.
Selain itu, oknum PNS ini juga mengaku khilaf. Setelah melihat korban di acara 17 Agustus di dekat rumah tersangka.
Kini tersangka diancam dengan hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara, juga denda hingga Rp5 miliar.
BACA JUGA:Oknum PNS PU Pengairan di Musi Rawas Ditangkap, Saat Lomba 17 Agustus Hancurkan Masa Depan Balita
Oknum PNS PU Pengairan Tugumulyo Musi Rawas ditangkap. Tersangka adalah Sambudi alias Bagol (47) warga Desa R Rejosari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas.
Sambudi alias Bagol ditangkap saat sedang bekerja di kantornya UPT PU Pengairan Tugumulyo, Senin 14 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
Oknum PNS ini ditangkap karena diduga merudapaksa seorang balita, sebut saja Kuncup (4), pada Minggu 13 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
Mirisnya, aksi rudapaksa yang menghancurkan masa depan bocah ini, dilakukan tersangka disela-sela lomba 17 Agustus.
BACA JUGA:Gara-gara Video Viral, Pemuda di Musi Rawas Gagal Melamar Gadis Pujaan Hati di Lubuklinggau
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar menjelaskan, hari naas itu korban melihat acara 17 Agustus di dekat rumah tersangka.
Di sela-sela lomba itu, tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumahnya. Dengan lugu korban mengikuti tersangka.
Korban kemudian diajak ke dapur. Ternyata di dapur, tersangka menidurkan korban, kemudian merudapaksa bocah tersebut.
Usai melakukan aksinya, tersangka mengajak korban kembali menyaksikan perlombaan 17 Agustus.
BACA JUGA:Pemuda ini Bikin Malu Lubuklinggau, Disabilitas Asal Bungo Kok Dibegitukan