Segera Lengkapi, ini 7 Dokumen yang Wajib Ada, Agar Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2023

Sabtu 12-08-2023,11:49 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

3. Salinan Kartu Keluarga

BACA JUGA:Gara-gara Video Viral, Pemuda di Musi Rawas Gagal Melamar Gadis Pujaan Hati di Lubuklinggau

4. Salinan Akta Kelahiran

5. Pas Foto Formal

6. CV atau daftar Riwayat Hidup

7. Surat pernyataan penempatan dimanapun

8. Perlu diingat, bahwa setiap formasi dan instansi mungkin akan menambahkan persyaratan khusus sesuai bidang serta keahlian yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Dinkes Lubuklinggau Kunjungi 10 Anak Stunting, Berikan Susu dan Makanan Tambahan

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipersiapkan calon pelamar CPNS dan PPPK 2023, berikut adalah informasi lengkapnya:

1. Warga Negara Indonesai (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun

3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI dan Kepolisian

BACA JUGA:6 Jalan Tol Trans Sumatera Selesai 2023, Termasuk Tol Muara Enim-Lubuklinggau Kah?

5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

Kategori :