Dalam gugatan itu Francine hanya ingin batasan usia dikembalikan ke 35 tahun. "Dua UU sebelumnya (2003 dan 2009) sudah menentukan 35 tahun. Kok tahun 2017 jadi 40 tahun," katanyi. "Saya hanya minta kembali ke 35 tahun," tambahnyi.
Francine menyadari akan ada kritik di soal open legal policy. Karena itu dalam gugatan Francine menyertakan alasan itu. Yakni "MK bisa membatalkan suatu kebijakan hukum, yang sering disebut open legal policy, kalau jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable".
Dia menyebut contoh putusan MK terkait minimal usia perkawinan pada perempuan, usia pemberhentian hakim pajak, juga masa jabatan dan usia pimpinan KPK.
BACA JUGA:Terowongan Kembar
Berdasarkan ilmu psikologi, usia 35-40 tahun masuk dalam kategori yang sama, yaitu kategori dewasa akhir.
Pembatasan usia minimal 40 tahun tersebut, katanyi, juga bertentangan dengan jaminan dalam UUD 1945 bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memiliki kedudukan, perlakuan, dan kesempatan yang sama dan adil dalam hukum.
Francine menggugat ke MK bukan atas nama pribadi. "Gugatan itu atas nama PSI dan kader muda PSI," kata Francine. Dia sendiri akan maju sebagai calon anggota DPR dari dapil Jakarta Selatan.
Ada hubungannya dengan Gibran?
"Kami mendiskusikannya sejak akhir tahun 2022. Soal Gibran baru muncul Maret lalu," kata Francine.
Gibran, yang kini wali kota Solo, kurang dua bulan lagi merayakan ultah ke-36. Apa pun keputusan MK itulah hadiah ulang tahunnya. (*)