Jaksa Lubuklinggau Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi BUMD Musi Rawas, Salah Satunya Mantan Wakil Ketua DPRD

Rabu 02-08-2023,17:19 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999.

Bahwa dalam kasus ini, jaksa juga sudah melakukan komunikasi mengenai kerugian negara dengan BPKP, dan dalam audit BPKP Sumatera Selatan, Rp6.264.583.636.

Seperti diketahui jumlah penyertaan modal dari Pemkab Musi Rawas ke BUMD PT Musi Rawas Sempurna mencapai Rp10 miliar. (*)

Kategori :