Kabar Gembira, Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta, Cek Syarat dan Caranya di Sini

Selasa 01-08-2023,15:00 WIB
Editor : Agung Perdana

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Kabar gembira, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang sedang merevisi aturan bantuan pemerintah dalam pembelian motor listrik.

Mulai hari ini, Selasa 1 Agustus 2023 masyarakat bisa membeli motor listrik dengan harga murah sebab pemerintah memberikan subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru.

Pemerintah tengah melakukan kajian ulang terkait pemberian insentif kendaraan listrik bagi masyarakat.

Dari hasil evaluasi tersebut, salah satunya mengenai syarat mendapatkan subsidi Rp7 juta yang sebelumnya ditetapkan untuk pembelian motor listrik akan dihapuskan.

BACA JUGA:Ketahui, ini Jalan Tol Paling Tua di Pulau Sumatera, Usianya Puluhan Tahun

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, terdapat 4 syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik. 

 

Pertama yakni subsidi diberikan kepada warga penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

"Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan sebagai syarat, itu nanti akan kita hapuskan," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa 1 Agustus 2023.

 

Selain itu, Agus memastikan, masyarakat juga akan bisa mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

BACA JUGA:Pengendara Sepeda Listrik Wajib Memiliki SIM, Biaya Pembuatannya Cuma Rp100 Ribu

"Untuk pembelian motor roda dua berbasis NIK atau KTP. Satu KTP, satu NIK itu hanya boleh satu motor listrik," terangnya.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyampaikan bahwa syarat penerima subsidi kendaraan roda dua berbasis listrik akan dihilangkan. 

"Persyaratan tersebut yang menjadi sebab subsidi terhadap kendaraan roda dua listrik menjadi kurang diminati masyarakat," kata Moeldoko.(*)

 

Kategori :