BACA JUGA:Kenali Jenis SIM di Indonesia, ini Rinciannya
"Untuk pemohon SIM A umum, SIM BI dan SIM B2 Umum ada biaya psikologi dengan dites oleh Psikolog ditunjuk dan biaya tergantung pengetesnya,"katanya.
“Kita hanya sekedar menerima surat hasil tes psikologisnya. Sedangkan SIM C dan SIM A pribadi kita belum lakukan tes psikologi hanya ujian teori dan praktik,” jelasnya.
AKP Agus Gunawan menjelaskan Syarat pembuatan SIM, yakni pemohon berusia minimal 17 tahun, sudah punya Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto berukuran 3×4 (2 lembar), bisa baca tulis, membawa serta surat keterangan sehat dari dokter di Urdokkes depan Polres Lubuklinggau.
Kemudian kartu bukti kepesertaan aktip program jaminan kesehatan nasional, sertifikat pelatihan dan pendidikan mengemudi.
BACA JUGA:Pemula Wajib Tahu, ini Syarat dan Cara Membuat SIM A Terbaru 2023
Lalu bagi pemohon SIM A umum, BI, B1 Umm dan SIM B2, B2 Umum harus melampirkan surat keterangan uji keterampilan mengemudi, atau bagi yang perpanjang yakni SIM asli.
Setelah itu, datangi Kantor Satlantas Lubuklinggau di Jalan air Kuti, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, atau sebelah kantor Samsat Lubuklinggau yang nantinya akan mengisi formulir, dan dilakukan dengan sistem online.
Setelah itu sesuai mekanisme, lalu mengantre dengan lakukan tes ujian teori. Setelah lulus maka dilakukan ujian praktek di halaman Kantor Satlantas Polres Lubuklinggau.
Sebelum tes, pemohon akan dilatih oleh petugas SIM agar pemohon mengenali medan untuk praktik.
BACA JUGA:Dibagi Tiga Bagian, ini Biaya Resmi Pembuatan SIM C Tahun 2023
“Yang jelas kita permudah masyarakat yang mau buat SIM. Waktu yang dibutuhkan lebih kurang 90 menit sesuai dengan instruksi Kapolri,” ungkapnya.
Bagi pemohon SIM yang gagal ujian, bisa mengulang ujian di hari yang sama. Namun, jika tetap tidak lulus, maka pemohon tetap harus menunggu hingga 14 hari mendatang.
Jadi bagi pemohon SIM yang gagal bisa diulang dihari yang sama, begitu juga ujian praktek kita latih dulu baru kita laksanakan ujian.
“Untuk biaya pembuatan SIM, yakni SIM A Pribadi (mobil) Rp120 ribu, SIM C (Motor) Rp100 ribu, dan SIM D Rp50 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Untuk biayanya langsung bayar ke loket BRI,” jelas Kasat Lantas.
BACA JUGA:Ketahui, Buat SIM Cuma 90 Menit Biaya Mulai Rp 50 Ribu, ini Syaratnya