20 Truk Batubara Diamankan
Puluhan truk bertonase besar dengan muatan batu bara, Kamis 27 Juli 2023 dini hari terpaksa diamankan oleh Personel Komando Distrik Militer (Kodim) 0409/Rejang Lebong.
Ini setelah puluhan truk tersebut nekat melintas di Kabupaten Rejang Lebong menggunakan jalur kota dan bukan sesuai rute yang seharusnya.
Dandim 0409/Rejang Lebong, Letkol Inf M Renaldy mengatakan setidaknya ada 20 truk yang dilakukan penertiban dan kemudian supir atau pengemudi diberikan pembinaan dan diberi peringatan agar tidak lagi menggunakan jalur bukan peruntukkannya.
"Puluhan truk ini kami amankan tepat di depan Makodim. Kegiatan ini bukanlah penangkapan melainkan membantu pemerintah dalam melakukan penertiban kendaraan yang melanggar," ujar Dandim dikutip dari curupekspress.com, Sabtu 29 Juli 2023.
BACA JUGA:Bukan Jalan Tol, Lubuklinggau Ada PR Pembangunan Jalan dan Jembatan Senilai Rp185 Miliar
Menurut Dandim, penertiban ini juga dilakukan dalam rangka menjawab keresahan masyarakat atas dampak yang diberikan jika truk bertonase besar melintas di jalan yang bukan peruntukkannya.
Salah satu dampak yang ditimbulkan yakni rusaknya jalan.
"Makanya tadi juga, kami memberikan arahan sekaligus berharap para supir dapat mengerti agar tidak kembali melintasi jalan yang bukan menjadi rutenya," sampainya.
Lanjut Dandim, bahwa rute truk bertonase besar terutama truk batu bara sesuai dengan peraturan yang ada yakni melalui Jalan Simpang Nangka kemudian masuk ke Jalan Simpang Macang hingga tembus Jalan Jalur Dua Kecamatan Merigi.
BACA JUGA:5 Jenis Ikan Toman yang Diburu Mancing Mania, Namanya Aneh-aneh, Cek di Daerah Kalian Ada Nggak
"Jalannya sudah tersedia, jadi silahkan lewat sesuai dengan jalan yang telah disediakan. Aturan tetaplah aturan dan berlaku 24 jam. Jangan sampai terjadi kucing-kucingan, mentang-mentang malam sepi, para supir mau lewat jalur kota. Dimana kami minta itu tidak diulangi," katanya.
Sementara itu, Indra salah satu Supir mengaku jika pihaknya telah melanggar melewati jalan yang bukan menjadi rutenya. Bahkan pihaknya sepakat dan setuju kedepan untuk mengikuti aturan yang berlaku.
"Kami setuju apa yang menjadi aturan, tetapi berharap penertiban ini bukan berlaku bagi kami saja. Tetapi kami berharap penertiban ini tidak tebang pilih, dan berlaku bagi semua mobil pengangkut batu bara baik kecil maupun besar," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong Rachman Yuzir menambahkan bahwa penertiban ini juga akan dibahas bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak terkait lainnya untuk melahirkan sebuah kesepakatan.
BACA JUGA:Ternyata ini, Penyebab Jalan Tol Indralaya Prabumulih Belum Dioperasikan