Yunita Ibnu: Terapi Okupasi Dijamin BPJS Kesehatan

Rabu 26-07-2023,19:02 WIB
Reporter : Agung Perdana
Editor : Endang Kusmadi

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Mencuatnya persoalan keluarga pasien yang akan menjalani pengobatan terapi okupasi anaknya menggunakan jaminan JKN ditolak petugas Rumah Sakit di Lubuklinggau. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau, Yunita Ibnu, menjelaskan bahwa terapi okupasi dijamin oleh BPJS Kesehatan.

“Untuk masyarakat jangan khawatir ditolak, karena terapi ini dijamin BPJS Kesehatan jika sesuai prosedur dan memiliki rujukan dari dokter spesialis rehabilitasi medik,” jelas Yunita, kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Rabu 26 Juli 2023.

Yunita menyampaikan, rujukan terapi okupasi dapat diperoleh setelah adanya pemeriksaan dan diagnosa medis mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke dokter spesialis anak dan dokter spesialis rehabilitasi medik.

BACA JUGA:Soal Pasien Terapi Ditolak Pakai BPJS Kesehatan, Pihak RS AR Bunda Lubuklinggau Berikan Penjelasan

Setelahnya pasien dapat dibawa ke klinik yang melayani terapi okupasi di rumah sakit tersebut untuk mendapatkan terapi lanjutan.

“Perlu di ingat bahwa, rujukan terapi okupasi memiliki masa berlaku selama 90 hari. Sehingga apabila sudah melewati 90 hari peserta memulai kembali alur pelayanan dari FKTP”, jelas Yunita.

Selanjutnya, apabila Peserta BPJS Kesehatan ditolak setelah mengantongi rujukan, Yunita menghimbau peserta untuk dapat langsung melaporkan ke BPJS Kesehatan. 

"Untuk pelaporan dapat dilakukan melalui petugas BPJS Satu, Call Center 165, Kantor BPJS Kesehatan terdekat, dan Aplikasi Mobile JKN," tutupnya.(*) 

 

 

Kategori :