Selain itu sambungnya, akan menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dan penegakan hukum. Ini menurutnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13, 14 Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Polri.
"Besar harapan kami sebagai warga baru dari Polres Lubuklinggau dan juga Kota Lubuklinggau dapat dietrima oleh semuanya mulai dari jajaran personil Polri yang berdinas di Polres Lubuklinggau, ASN juga seluruh tokoh agama, masyarakat dan adat," ujarnya. (*)