MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Pengakuan tersangka penjual sabu di Musi Rawas ini bikit kaget, karena ia mengaku mendapatkan gaji jika sudah menjual sabu.
Jadi bukannya mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan. Demikian pengakuan tersangka Abdul Haris (37) warga Desa Sukamenang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
“Saya tidak mendapatkan keuntungan dari penjualan. Tapi dapat Rp750 ribu jika sudah menjual sabu,” kata Abdul Haris, dalam pengakuannya di Polres Musi Rawas, Senin 10 Juli 2023.
Tersangka Abdul Haris ditangkap Jumat 7 Juli 2023 sekitar pukul 11.30 WIB di SP3 Desa Temuan Sari Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Hadiah Rp5 Juta Bagi yang Bisa Menunjukkan Keberadaan 3 Pelaku Pembunuhan di PT MHP
Dari tersangka diamankan barang bukti uang Rp310 ribu, kemudian 4 paket sabu seharga Rp50 ribu. 10 paket sabu seharga Rp100 ribu.
Selanjutnya 7 paket sabu seharga Rp150 ribu. Juga 7 paket harga Rp200 ribu. Yang totalnya 6,70 gram sabu.
Selain itu, juga diamankan barang bukti 18 butir pil ekstasi berwarna biru logo tengkorak, yang beratnya 9,62 gram.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agur Purnomo didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi dalam pers rilis, Senin 10 Juli 2023 menjelaskan penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat.
BACA JUGA:Bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445, Kiswah Kabah Diganti
Kemudian petugas Sat Narkoba melakukan penggerebekan dan penangkapan pada Jumat 7 Juli 2023 sekitar pukul 11.30 WIB.
“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka. Karena menurutnya pengakuannya, ia mendapatkan pasokan sabu dari seseorang di Muara Kelingi, yang juga memberinya upah,” jelas Kasat Narkoba.
Sementara itu, Kapolres Musi Rawas meminta agar masyarakat terus aktif melaporkan, jika ada mengetahui adanya kasus penyalahgunaan narkoba. (*)